Artikel : Berpeci saat shalat

Kajian Online Pekanan
Pekan ke-3: Seri fiqih
Edisi XII/Tahun ke-V/Desember/2020
Program "Go Islamic"
FIKES UNIMMA
Berpeci saat shalat
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, pakar fiqih dari Saudi Arabia menjelaskan bahwa:
Anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal (Syarah Al Mumthi no.2/137 karya Muhammad bin Shalih Al Utsaimin).
Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta / lembaga Fatwa Saudi Arabia juga memberikan penjelasan yang sama bahwa: "Lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran" (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143).
Berdasarkan dua pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memakai peci saat shalat adalah opsional. Boleh memakai atau tidak memakainya, karena tidak mengurangi keabsahan shalat. Namun, jika ingin memakai, tentunya akan lebih baik sebagai implementasi QS. Al Araf: 31.
Semoga bermanfaat.